Tentang BPU

Tentang BPU UNUD

        Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KM-
K.05/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang penetapan Universitas
Udayana sebagai Instansi Pemerintahan yang menerapkan Pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Udayana (Berita Negara Republik
indonesia Tahun 2016 Nomor 748), BPU Unud mempunyai tugas
pokok melaksanakan pengembangan unit usaha dan mengoptimalkan
perolehan sumber-sumber pendanaan Universitas untuk mendukung
pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan BLU UNUD dan
bertanggungjawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Umum
dan Keuangan.
         BPU Universitas Udayana dibentuk untuk meningkatkan layanan
Universitas Udayana kepada masyarakat berupa penyediaan barang
dan/atau jasa diluar jasa utama pendidikan formal dengan memanfaatkan
set secara optimal. Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,
tentu diperlukan informasi mengenai jenis-jenis layanan yang
dapat diberikan oleh unit-unit usaha yang ada dilingkungan Universitas
Udayana, baik layanan akademik maupun penunjang akademik.
sampai saat ini Universitas Udayana belum memiliki sistem informasi
unit usaha.